Pemilik Resort Disosialisasikan TDUP Berwawasan Lingkungan
Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu melakukan sosialisasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) berwawasan lingkungan kepada sejumlah pemilik resort di Kepulauan Seribu.
Jadi pemilik resort harus menyediakan terumbu karang, kemudian wisatawan melakukan tranplantasi terumbu karang
Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Budi Ismanto mengatakan, pemberlakuan ini karena terumbu karang di Kepulauan Seribu berdasarkan laporan hasil penelitian Universitas Indonesia (UI) dan juga Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
"Jadi pemilik resort harus menyediakan terumbu karang, kemudian wisatawan melakukan tranplantasi terumbu karang. Ini juga mengedukasi wisatawan," kata Budi, Rabu (16/5).
DPM dan PTSP Cabut Izin TDUP Diskotek MGMenurutnya, sosialisasi ini juga termasuk mengelola kebersihan lingkungan, agar keindahan laut tetap terjaga. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan, maka perpanjangan TDUP tidak akan diberikan.
"Kami juga akan lakukan sosialisasi kepada pemilik homestay untuk melalukan hal yang sama," tandasnya.